MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

DJP Catat 6 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingg Kamis (5/3/2026), telah melampaui 6 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas wajib pajak kini menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan.

- Advertisement -

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 05 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.005.630 SPT,” kata Inge dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).

Dari total 6.005.630 SPT yang diterima, sebanyak 6.002.570 laporan disampaikan melalui Coretax DJP dan 3.060 laporan melalui Coretax Form. Angka ini menunjukkan sistem digital perpajakan tersebut telah menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

- Advertisement -

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi karyawan tercatat sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan tahun ini. Namun demikian, DJP juga mencatat peningkatan pelaporan dari sektor WP Badan.

Selain itu, DJP menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan dalam mata uang rupiah dan 21 SPT Badan dalam mata uang dolar AS.

Seiring meningkatnya pelaporan, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax juga terus bertambah signifikan.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493,” kata Inge.

Secara rinci, wajib pajak yang telah mengaktifkan akun terdiri atas WP Orang Pribadi sebanyak 14.253.820, WP Badan 924.439, WP Instansi Pemerintah 90.009, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi kepadatan trafik sistem yang umumnya terjadi menjelang tenggat waktu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru