Kadin Desak Pemerintah Serius Tangani Dumping dan Impor Ilegal China

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie menyoroti tantangan yang dihadapi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah adanya pembebasan tarif ekspor 0 persen ke Amerika Serikat (AS).

Salah satu sorotan utamanya adalah praktik dumping dan impor ilegal produk asal China yang dinilai mengganggu pasar domestik.

“Impor ilegal China ini benar-benar mesti penanggulangannya khusus. Atau dari negara manapun juga mesti khusus. Karena ini sudah bukan dumping lagi, dumping ilegal,” ujarnya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Minggu (1/3/2026).

Anindya atau yang akrab disapa Anin ini menilai, meski peluang ekspor terbuka lebar melalui kebijakan tarif nol persen, industri dalam negeri tetap menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk tekstil ilegal di pasar domestik.

Ia menjelaskan, pembebasan tarif 0 persen untuk ekspor tekstil ke AS akan sangat bergantung pada volume impor bahan baku dari Negeri Paman Sam, seperti kapas dan serat buatan.

“Bahwa kalau kapasnya dari Amerika, dan nanti dieksporkan mereka 0 persen, itu bisa mendapat manfaatnya tentunya pengekspor Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurutnya, skema tersebut menuntut keseimbangan antara impor bahan baku dan ekspor produk jadi. Kendati volume impor menjadi faktor penting, Anin menekankan daya saing tetap menjadi kunci utama.

“Intinya, semua itu mesti kompetitif, dan bisa menjawab kebutuhan dan juga demand daripada masyarakat. Jadi kalau nanti impor, ekspor, tapi hasilnya enggak kompetitif, ya tak laku juga,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan bahwa volume impor bahan baku dari AS berpotensi sulit terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan rendahnya tingkat utilitas industri akibat serbuan produk impor ilegal dan praktik dumping.

“Utamanya karena pengaruh pasar dalam negeri yang dibanjiri impor ilegal dan dumping, jadi produsen menurunkan tingkat utilisasinya,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kapasitas produksi nasional, sehingga memengaruhi kemampuan industri memenuhi skema ekspor berbasis kuota impor bahan baku.

Adapun pembebasan tarif ini merupakan bagian dari kerja sama ekonomi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang bertajuk ‘agreement toward a new golden age Indo-US alliance’. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Washington pada Kamis (19/2/2026).

Dalam perjanjian tersebut, AS membebaskan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia, mulai dari tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.

Secara khusus, penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia diatur melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini menyesuaikan jumlah ekspor berdasarkan volume bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas dan serat buatan.

Dengan skema tersebut, peluang ekspor terbuka lebar. Namun, industri tekstil nasional tetap menghadapi pekerjaan rumah besar, yakni memperkuat daya saing sekaligus menekan praktik impor ilegal agar manfaat tarif nol persen benar-benar optimal bagi pelaku usaha dalam negeri.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU