HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa persoalan hukum yang kini tengah dijalani Komika Pandji Pragiwaksono menjadi domain kepolisian. Ia menegaskan jika dirinya sebagai pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum tersebut.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah Kepolisian ya. Kami hormati,” tulis Pigai di akun X pribadinya @NataliusPigai2 seperti dilihat Holopis.com, Sabtu (28/2/2026).
Namun dalam kacamata aktivis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), dirinya menyarankan agar Kepolisian lebih mengedepankan kebijaksanaan hukum. Terlebih menurut Pigai, Pandji telah mendapatkan hukuman sosial, salah satunya dalam perkara dengan suku Toraja.
“Penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan. Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” ujarnya.

Maka dari itu, mantan Komisioner Komnas HAM tersebut menyarankan agar Polri menerapkan hukum restorasi kepada kasus Pandji soal pertunjukan tunggalnya di Mens Rea yang kini berproses di Polda Metro Jaya tersebut.
“Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” tuturnya.
Bagi Pigai, satu pendidikan penting yang harus bisa ditangkap oleh semua kalangan, bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan kritik kepada pejabat negara sepanjang hal itu berkaitan dengan kebijakannya, bukan menghina pribadinya sebagai manusia.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita2 kita bersama boleh,” pungkasnya.

