“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” ungkap Mendag Busan.
Terkait hal ini pula, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menambahkan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha. Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” jelas Tommy.
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.
Tommy mengatakan, Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025. Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” terang Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan, negara akan selalu hadir melindungi kepentingan eksportir nasional. Indonesia tetap menjaga hubungan perdagangan dengan AS sembari memastikan kepentingan nasional dan daya saing industri dalam negeri tetap terlindungi.
“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” pungkas Reza.

