MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka.

- Advertisement -

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Holopis.com, Jumat (27/2/2026).

- Advertisement -

Asep membeberkan, dalam praktiknya terdapat perusahaan Barang Kena Cukai (BKC) dan importir yang menggunakan cukai palsu atau cukai yang tidak semestinya. Modus tersebut berkaitan dengan perbedaan tarif cukai antara rokok mesin dan rokok linting tangan.

“Tadi saya sebutkan bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan, itu cukainya berbeda. Nah, seperti itu. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” ujar Asep.

KPK memastikan akan memanggil para produsen rokok yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut. Namun, Asep belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

“Nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki. Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu. Tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya,” tutur Asep.

“Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu, Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Bayu sebelumnya sempat terjaring OTT bersama enam tersangka lain, namun dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan alat bukti. Setelah itu, ia diduga memerintahkan pegawainya menyembunyikan uang Rp5,19 miliar yang diduga terkait cukai dan kepabeanan.

Uang tersebut diterima dan dikelola oleh pegawai DJBC, Salisa Asmoaji, dari para pengusaha produk kena cukai dan importir, atas perintah Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, uang dalam lima koper itu awalnya disimpan di sebuah safe house di Jakarta Pusat. Usai OTT, Bayu memerintahkan pemindahan uang ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Berdasarkan penelusuran, penyidik menyita seluruh uang Rp5,19 miliar tersebut.

KPK kemudian kembali menangkap Bayu pada Kamis (26/2/2026) dan langsung menahannya untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru