HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Laporan hasil audit BPK itu disebut telah diterima oleh pihak KPK pada hari Selasa 24 Februari 2026 lalu. Hal ini seperti disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat, 27 Februari.
“Ya benar,” ucap Asep.
Namun demikian, Asep saat ini belum bisa memerinci berapa kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK.

Asep merespons diplomatis saat disinggung soal penahanan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyusul telah diterimanya audit BPK tersebut.
“Ini setelah KN-nya selesai dihitung gitu, kan, apa langkah selanjutnya? Kami masih menunggu, kan, praperadilan ditunda ya minggu depan, ya,” imbuh Asep.
Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Disisi lain, Asep menyebut hasil dari penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu bukti atas sangkaan adanya dugaan kerugian negara atas perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk salah satunya Yaqut Cholil.
“Tentunya hasil dari penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kami melaksanakan atau menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya sudah kami penuhi,” terang Asep.
Sebelumnya, KPK bersama BPK telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dalam kasus ini. Di antaranya, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

