HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR).
Anak buron Riza Chalid itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, penuntut umum” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim Fajar.
Kerry juga dihukum pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) subsider 5 tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854” ujar hakim Fajar.
Sementara itu terdakwa Dimas dan Gading masing-masing divonis pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Berbeda dengan Kerry, Dimas dan Gading tak dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
“Keadaan Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,” tutur hakim.
Kerry Adrianto Riza sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dengan hukuman 18 tahun penjara. Kerry juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut anak buron Riza Chalid itu dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.
Sementara itu, Dimas Werhaspati dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp 1 triliun subsider 8 tahun. Sedangkan, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.
Menurut Jaksa, Kerry Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Jaksa meyakini Kerry Dkk melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

