HOLOPOS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi bukti tambahan dugaan rasuah yang menjerat Bupati Pati Sudewo Dkk. Bukti ditemukan saat tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah mantan Pj. Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati, Riyoso (RYS) pada hari ini, Jumat (27/2/2026).
“Hari ini Jumat, penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati. Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan itu dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Selanjutnya, temuan barang bukti yang telah disita itu akan dianalisis oleh penyidik.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Riyoso dalam kasus yang telah menjerat Sudewo, Budi merespon diplomatis. Budi hanya menyebut penyidikan akan dikembangkan jika ditemukan bukti lainnya dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan.
“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ucap Budi.

Riyoso sendiri telah diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Semarang pada Selasa 24 Februari 2026. Sejumlah hal didalami penyidik dari Riyoso. Utamanya terkait dugaan pengondisian proyek-proyek di Dinas PUPR Pati.
Diduga pengondisian proyek itu dilakukan oleh Tim 8 atas perintah Sudewo. Tim 8 merupakan tim sukses Sudewo saat berlaga dalam kontestasi politik di Pati.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni ;
1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan
4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam praktik dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan itu , Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Kemudian Angka tersebut diduga dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.

