MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Divonis 10 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap mantan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono.

Majelis hakim menyatakan Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.

- Advertisement -

Menurut hakim, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.

“Mengadili. Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/2/2026) dinihari.

- Advertisement -

Sementara itu, Yoki dan Sani Dinar masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Para terdakwa tidak dikenakan denda uang pengganti.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga,” tutur hakim.

Dalam proyek pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Agus Dkk diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pengadaan ekspor minyak mentah bagian KKKS untuk periode 2020-2023, para terdakwa disebut menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa.

Adapun dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Agus dkk disebut merugikan keuangan negara dan memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Agus Purwono, Yoki Firnandi, dan Sani Dinar Saifuddin sebelumnya masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para terdakwa juga masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru