Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kemenkeu Luruskan Isu Pajak Digital dalam Perjanjian Dagang RI-AS

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memastikan perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu kebijakan pemungutan pajak digital yang telah berjalan di dalam negeri.

Pemerintah menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap berlaku dan tidak terdampak oleh kesepakatan dagang tersebut.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian berbeda dengan skema PPN PMSE yang diterapkan Indonesia.

“Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Holopis.com, Senin (23/2/2026).

- Advertisement -

Dalam dokumen *Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade*, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology pada Article 3.1, ditegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal AS.

Febrio menyebut pajak digital yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut merujuk pada skema global yang menjadi perdebatan internasional, yakni pemajakan khusus terhadap perusahaan teknologi raksasa dunia yang mayoritas berbasis di AS seperti Google dan Netflix.

“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia,” tutur Febrio.

Ia menegaskan, kebijakan PPN PMSE tetap berjalan karena bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual barang dan jasa ke konsumen Indonesia, termasuk perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” tegasnya.

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan perjanjian dagang tersebut tidak membebaskan pelaku usaha digital asal AS dari kewajiban perpajakan di Indonesia.

“Dari sisi DJP, pemajakan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan PPN PMSE secara umum bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut, dengan sekitar 240 entitas yang telah ditunjuk. Untuk aspek pajak penghasilan, pengenaan tetap mengacu pada ketentuan domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), termasuk aturan terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan prinsip perlakuan setara.

“Kami akan terus mencermati ketentuan resmi serta perkembangan lebih lanjut dan DJP akan melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai kewenangan dan koridor hukum perpajakan nasional, serta sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam kerja sama internasional,” jelas Inge.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru