HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat pengawasan terhadap influencer di industri keuangan. Langkah ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan tersebut akan fokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital, bukan pada individu tertentu.
“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkap Friderica kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Senin (23/2/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, POJK tersebut sudah dalam tahap finalisasi untuk segera diundangkan. Nantinya, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Saat ini, pengaturan terkait influencer baru secara spesifik diatur dalam sektor saham melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam beleid tersebut, OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi atau aksi goreng saham.
“Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pompom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat,” jelasnya.
Secara terpisah, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, bahwa POJK tersebut ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.
“Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi,” ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BI.
“Semester 1 (POJK influencer berlaku), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya,” tambahnya.
Dengan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas industri keuangan digital sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat rekomendasi investasi yang tidak transparan atau menyesatkan.

