HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembaruan terkait polemik alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas (DS). Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan telah dilakukan dan mengarah pada kesediaan pengembalian dana.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin, Purbaya menjelaskan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berbicara langsung dengan suami Dwi. Dari pembicaraan tersebut, terdapat indikasi persetujuan untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah digunakan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan yang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank, ada bunganya,” kata Purbaya.
Menurutnya, penghitungan nilai pengembalian masih akan dilakukan secara rinci, termasuk komponen bunga yang melekat pada dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari uang negara yang berasal dari pajak serta pembiayaan lain yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Purbaya juga mengingatkan agar para penerima beasiswa menjaga sikap dan tanggung jawab moral atas fasilitas yang telah diberikan negara. Ia menilai polemik ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lingkungan LPDP.
Sebelumnya, Dwi Sasetningtyas menjadi sorotan publik usai unggahannya di media sosial mengenai status kewarganegaraan anaknya menuai reaksi luas. Unggahan tersebut memicu perdebatan karena Dwi diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP yang dibiayai negara.

