HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan rencana besar penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu poin krusialnya adalah pemberian kewenangan penyidikan.
Pigai menyebut, ke depan Komnas HAM akan memiliki penyidik sendiri, mirip seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” ucap Pigai saat jumpa pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penyidik tersebut berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang pembinaannya berada di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Nanti PNS juga, tetapi lembaga pembinanya Kejaksaan. Pendidikannya, teknisnya, kompetensinya, pengetahuannya, pemahamannya, semua, penilaiannya, angka kredit juga dilakukan oleh Kejaksaan karena mereka adalah lembaga pembina,” ucap dia.
Pigai menilai, langkah ini merupakan warisan penting bagi bangsa dalam memperkuat penegakan HAM.
“Lembaga yang dianggap lemah selama ini kita berikan kekuatan dan otoritas lebih untuk lakukan penegakan HAM, peradilan HAM,” katanya.
Revisi UU HAM ditargetkan rampung tahun ini. Setelah itu, pada 2027 pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk memperjelas mekanisme teknis peradilan.
“Tahun ini adalah pemberian kewenangan kepada Komnas HAM, setelah itu secara teknis dalam proses peradilan seperti apa, penugasan seperti apa, pelaksanaan seperti apa di revisi Undang-Undang Pengadilan HAM karena ini menyangkut pengadilan,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Usai audiensi di Gedung Kejaksaan Agung, Pigai mengaku terkejut dengan respons positif tersebut.
“Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat,” kata Pigai.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan teknis pelaksanaan dan pembagian kewenangan penyidik masih akan dibahas lebih lanjut.
“Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti,” ucapnya.
Jika terealisasi, unit penyidikan ini dinilai menjadi babak baru penegakan HAM di Indonesia dan memperkuat posisi negara dalam menangani pelanggaran HAM berat.

