HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (18/2/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Satpas karena dokumen dan persyaratannya berbeda, mengingat SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat mengurus legalitas berkendara tanpa harus menghabiskan waktu lama.

