HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan tersebut disampaikan Muhaimin kepada wartawan usai rapat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/02/2026).
Dalam keterangannya, Muhaimin menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan terhadap mereka yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota yang tersedia kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak menerima bantuan.
“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” jelas Menko Muhaimin, dikutip Holopis.com, Selasa (17/2/2026).
Ia menekankan bahwa konsolidasi data harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama oleh kepala daerah agar pembaruan data sosial ekonomi berjalan akurat dan responsif terhadap perubahan di lapangan.
“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” sambungnya.
Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Darurat
Muhaimin juga memastikan bahwa dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit tetap wajib menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Proses administrasi selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk menjamin hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi, terutama bagi kelompok rentan.
Tiga Jalur Sanggah dan Reaktivasi
Untuk memperkuat partisipasi publik dan pemerintah daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI. Pengajuan dapat dilakukan melalui laman cek bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” jelas Menko PM.
Ia juga mengingatkan peran penting kepala desa dan kepala daerah dalam memastikan data desil kesejahteraan warga terus diperbarui.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat PBI selalu berpedoman pada data BPS serta usulan dari pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan.

