HOLOPIS.COM, JAKARTA – Figur Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tengah jadi sorotan karena omongannya yang setuju dengan wacana revisi Undang-Undang KPK versi lama. Pernyataan Jokowi juga seolah melempar revisi UU KPK di era pemerintahannya merupakan inisiatif DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai sikap persetujuan pengembalian UU tentang KPK versi lama merupakan standar ganda Jokowi.
Dia menyindir Jokowi sebagai kepala negara saat itu juga punya andil dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Selasa, (17/2/2026).
Gus Falah menyampaikan merujuk UU Nomor 15 Tahun 2019, perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait.
Dia juga menyindir Presiden juga punya hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas). Selain itu, Presiden juga mampu mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Pun, Presiden melalui menteri terkait yang mewakili pemerintah juga punya peranan dalam pembahasan di tingkat II di forum rapat paripurna.
Gus Falah menyindir jejak peran Jokowi terlihat pada 11 September 2019. Jejak itu saat muncul surat Presiden kepada DPR yang mengutur Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
Bagi dia, lucu jadinya jika Jokowi seperti melempar bola panas dengan menyalahkan DPR.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” tutur politikus PDIP itu.
Gus Falah berpendapat bila Jokowi tak setuju, maka mestintya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan sejak awal. Kata dia, Jokowi juga mestinya juga bisa menerbutkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) karena saat itu ada dinamika publik.
Sebelumnya, Jokowi membuat geger karena menyatakan setuju revisi UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut eks Gubernur DKI Jakarta itu revisi UU KPK berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.
“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata Jokowi di Solo, Jumat, (13/2/2026).
Saat proses revisi UU KPK pada September 2019, banyak gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah. Aksi massa ketika itu diinisiasi mayoritas mahasiswa yang keras menolak proses revisi UU KPK.

