HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan ini mewajibkan sejumlah usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, hingga bar untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Namun, ada pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa tempat yang mendapat pengecualian tetap dibatasi jam operasionalnya, yakni hanya boleh buka pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Tak hanya itu, pada hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup sepenuhnya.
Pemprov DKI juga melarang keras adanya konten pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, hingga narkoba. Pelaku usaha diminta menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 dan diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus menjaga suasana kondusif di ibu kota.
Meski ada pembatasan, Pemprov memastikan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi sektor pariwisata Jakarta yang kini menunjukkan tren positif.

