HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pemerintah menargetkan tunjangan hari raya (THR) akan mulai disalurkan pada awal Ramadan 2026.
“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Holopis.com, Senin (16/2/2026).
Meski demikian, Bendahara Negara tersebut belum merinci tanggal pasti pencairan. Namun, pemerintah menargetkan THR bagi ASN, TNI, dan Polri dapat cair paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan demikian, pencairan diperkirakan mulai sekitar 11–15 Maret 2026 atau bertepatan dengan awal bulan puasa Ramadan.
Adapun diketahui, bahwa rencana pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Namun, pemerintah tetap akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebelum Lebaran 2026 sebagai dasar hukum pencairan tahun berjalan.
Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini bertujuan memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan hari raya.
Pada tahun ini, total anggaran THR yakni sebesar Rp55 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Komponen terbesar dalam THR biasanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan dan pangkat masing-masing pegawai.
Besaran THR ASN
Untuk besaran yang diterima, nominal THR ASN, TNI, dan Polri akan disesuaikan dengan golongan serta masa kerja. PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi umumnya menerima nominal paling besar.
Secara umum, ASN diperkirakan menerima THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai pangkat serta jabatan masing-masing.
Skema serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri. Mereka diperkirakan menerima THR sebesar satu kali total penghasilan dalam satu bulan, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai pangkat dan jabatan.

