HOLOPIS.COM, JAKARTA — Penguatan industri pertahanan nasional dinilai tak hanya bergantung pada besarnya anggaran. Tapi, dipengaruhi juga oleh konsistensi kebijakan jangka Panjang pemerintah serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Menurut dia, dengan UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi, serta skema offset dalam setiap pengadaan luar negeri.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah mesti menciptakan captive market melalui belanja TNI. Dengan demikian, diharapkan industri nasional memiliki kepastian permintaan.
Amelia bilang pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. Peran itu jadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri.
“Program modernisasi kekuatan melalui skema Minimum Essential Forces (MEF) yang kini bertransisi menuju Optimum Essential Forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik,” kata Amelia, dalam keterangannya, Minggu, (15/2/2026).
Dia bilang, penguatan industri pertahanan nasional menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan. Ia menuturkan industri ini kerap dipersepsikan berisiko tinggi karena bersifat padat modal.
Selain itu, memiliki siklus produksi dan pembayaran yang panjang, serta bergantung pada alokasi APBN.
Amelia mengatakan aset industri pertahanan yang sangat spesifik membuatnya tak selalu memenuhi kriteria bankable sebagai agunan kredit. Ia menekankan kondisi itu menyebabkan dukungan perbankan, termasuk dari bank-bank BUMN, masih relatif terbatas.
Sejumlah bank BUMN memang sudah mulai masuk melalui skema kredit modal kerja berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing). Lalu, skema pembiayaan proyek tertentu seperti galangan kapal. Namun, skalanya dinilai belum signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.
Dia menekankan industri pertahanan memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi itu mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.

Kemudian, Amelia bilang ada tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi. Tapi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka Panjang. Begitu pun keberanian investasi teknologi. Selain itu, penting integrasi BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam satu rantai pasok nasional yang solid.
“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dapat dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis,” tuturnya.
Bagi dia, konsistensi kebijakan itu penting dalam menjaga strategis demi perkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan.
Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia juga sudah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi. Peningkatan mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus meningkat.
Selain BUMN, peran industri pertahanan swasta dalam negeri juga semakin menonjol. Investigasi terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan swasta kini tak lagi sekadar pemasok komponen.
Tapi, menurutnya juga masuk ke tahap manufaktur presisi dan integrasi sistem.
Salah satu contoh adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang berbasis di Bandung. NKRI merupakan entitas swasta murni yang sudah mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen pertahanan tertentu.
NKRI saat ini memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi yang digunakan dalam sistem persenjataan. Selain itu, NKRI juga menyediakan platform kendaraan taktis, kapal, hingga komponen struktural tertentu.
Selain itu, NKRI juga memiliki kemampuan machining presisi, metal forming, dan pengolahan material yang memenuhi standar industri pertahanan.
Lebih lanjut, NKRI disebut sudah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertahanan untuk pengembangan kapasitas menuju produksi sistem senjata utuh. Hal itu dengan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan negara.
Dengan demikian, hal itu menempatkan perusahaan swasta sebagai bagian integral dari strategi substitusi impor dan peningkatan kandungan lokal.
Kehadiran NKRI dinilai signifikan dalam mengurangi ketergantungan terhadap pemasok luar negeri. Kondisi itu terutama untuk komponen kritis yang sebelumnya masih diimpor. Dengan demikian, persentase belanja pertahanan yang berputar di dalam negeri dapat meningkat.
Perusahaan swasta lain seperti PT Republik Defensindo juga memperlihatkan ekspansi kapasitas. Perusahaan ini memproduksi kendaraan militer khusus, termasuk rantis 4×4, truk angkut personel, hingga prototipe kendaraan amfibi berantai.
Pada 2020, misalnya PT Republik Defensindo berkolaborasi dengan BUMN pertahanan untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terpadu.
Kolaborasi antara BUMN sebagai prime contractor dan system integrator dengan BUMS sebagai pemasok sub-sistem, material komposit, elektronik militer. Selain itu, teknologi nirawak dan siber, membentuk ekosistem industri pertahanan nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

