HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pentingnya perubahan paradigma, khususnya mengenai penanganan hukum sumber daya alam (SDA).
Direktur D pada Jampidum, Sugeng Riyanta bahkan menekankan pentingnya keadilan hakiki demi kepentingan generasi mendatang.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut saat menjadi pembicara di kegiatan Foccus Grup Discussion pada Jumat (13/2). Dimana scera khusus Sugeng mengupas persoalan yang bertajuk Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkata Pidana di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) berbasis pemulihan aset melalui alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Keadilan hakiki di sektor SDA adalah kembalinya aset negara dan pulihnya ekosistem demi generasi mendatang,” ucap Sugeng dengan tegas seperti dikutip Holopis.com.
Penekanan tersebut diyakini Sugeng sudah mewakili poin penting didasarkan pada Visi Presiden (Asta Cita) dikaitkan dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru
Dimana Visi Presiden dari Asta Cita butir 7 dan 8 dimaknai penegakan hukum bukan lagi sekadar memenjarakan pelaku, tapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan integritas budaya hukum secara simultan.
Poin berikutnya yang termaktub dalam penekanan tersebut kemudian adalah reformasi paradigma. Sugeng menjelaskan filosopi pemidanaan berdasarkan KHUP yang baru yang dibagi dalam tiga bentuk.
Pertama, Pergeseran Paradigma transisi fundamental dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif.
Tujuan Pemidanaan, sesuai Pasal 51 – 54 KUHAP adalah menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mewujudkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Berikutnya, Pemulihan Pelaku, dengan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana melalui rehabilitasi yang efektif.
Sugeng paparkan pula problematik penegakan hukum konvensional yang dibagi dalam dua bagian, yakni ecological loss dan high cost economy.
Ecological loss, dalam artian hukuman penjara tidak otomatis memperbaiki kerusakan ekosistem (hutan dan tambang).
High Cost Economy, dalam artian biaya perkara dan operasional penjara seringkali lebih besar dari denda yang ditarik.
Selain itu In-Efisiensi, proses hukum berlarut-larut merugikan iklim investasi dan kepastian ekologis nasional.
Lebih lanjut, Sugeng juga singgung penundaan penuntutan yang didasarkan pada landasan hukum pada pasal 1 angka 17, Pasal 65 huruf k dan Pasal 328 KUHAP.
Prinsipnya, jaksa menunda proses penuntutan dengan syarat pelaku korporasi melakukan pemulihan kerusakan dan membayar kompensasi dalam waktu tertentu.
Kemudian, penggunaan denda damai yang dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan Nomor 11/2021) Jo. Pasal 65 huruf i dan Pasal 66 ayat(1) KUHAP.
Menurut Sugeng, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan melalui Diskresi Jaksa Agung demi kepentingan umum.
Dapat juga dilakukan, penghentian perkara melalui pengenaan denda yang ditentukan jumlahnya dan fokus pada pemulihan ekonomi dan lingkungan hidup.
“Pastinya, keunggulan pendekatan ini, pendekatan lingkungan seketika tanpa harus menunggu putusan pengadilan Inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
Disamping itu pendekatan ini, dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda administratif dan ganti rugi kerusakan.
“Seterusnya, menjamin kelangsungan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga, namun dengan kewajiban restorasi yang ketat (Corporate Sustainability)” tukasnya.
Sugeng menambahkan, sebagai Navigator Utama yang bermakna optimalisasi peran jaksa sebagai pengendali perkara yang berorientasi kan kemanfaatan.
Lalu diikuti, Scientific Evidence dimana Audit oleh ahli untuk hitung kerugian negara akibat tindak pidana/ kerugian ekologis.
“Pada akhirnya, Sinergitas APH. Sukses penuntutan diawali penyidikan berkualitas,” tukasnya.
Dengan sejumlah poin tersebut, Sugeng menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang mengupayakan menyusun Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
“Dan menariknya saat ini sudah ada Kejaksaan Negeri yang sangat berminat menjalankan ini meski belum memiliki pedoman Jaksa Agung,” ungkapnya.

