HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Seorang pria berinisial M.P. (22) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat 476 gram, 13 cartridge berisi etomidate, serta 62 kemasan “happy water” berbentuk bubuk yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu diterima aparat sehari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Ditresnarkoba.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menggerebek kontrakan yang oleh warga sekitar dikenal sebagai “Kontrakan Bang Napi” di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 476 gram yang disimpan dalam beberapa kemasan. Selain itu, ditemukan pula 13 cartridge berisi etomidate serta 62 bungkus happy water bubuk yang diduga akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa narkotika itu rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di Jakarta.
“Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

