HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi sigap di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu pagi, 8 Februari 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pria berinisial A.F. sekitar pukul 07.30 WIB.
Penindakan ini dilakukan di sebuah gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Keberhasilan operasi ini berawal dari koordinasi erat antara pihak kepolisian dengan pihak ekspedisi yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang. Di hadapan petugas, paket tersebut kemudian dibuka dan terbukti berisi ganja kering dengan berat total mencapai 2 kilogram.
Kanit 5 Subdit 1 menyampaikan bahwa tersangka A.F. ditangkap saat sedang berada di lokasi tersebut.
“Kami telah mengamankan saudara A.F. di daerah Depok. Barang bukti yang kami sita adalah narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut rencananya akan diedarkan secara luas di wilayah Depok,” jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik pengiriman paket tersebut.

