KPK Dalami Rp 2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok Melalui Perusahaan Money Changer

16 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar. Asal muasal uang yang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer itu akan didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami sumber uang tersebut. KPK menduga modus penerimaan uang lewat money changer itu baru dan untuk menyamarkan asal usulnya atau kamuflase.

- Advertisement -

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan. Gitu kan. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami,” ungkap Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/2/2026).

Ihwal dugaan gratifikasi itu diterima KPK dari informasi yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK sebelumnya menyebut Bambang Setyawan diduga menerima Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV). KPK juga akan mendalami apakah penerimaan itu berkaitan dengan profesinya sebagai hakim.

- Advertisement -

“Apakah ada kaitannya dengan profesinya ya sebagai Hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga, gitu kan. Nah nanti kita akan lihat ya, mengapa ada penerimaan yang bersumber dari (perisahaan) penukaran valuta asing. Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya Rupiah kan jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” ujar Budi.

Selain gratifikasi, Bambang juga dijerat atas dugaan penerimaan suap terkait percepatan eksekusi lahan di Tapos Depok. Dalam kasus suap, Bambang dijerat bersama-sama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Rasuah itu dibongkar KPK melalui oprasi tangkap tangan (OTT) di Depok beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK dalam oprasi senyap itu juga mengamankan uang Rp 850 juta yang diduga suap.

Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi lahan itu merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Penetapan eksekusi itu dikeluarkan atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya selaku penggugat. Sementara di antara pihak tergugat yakni Sarmilih dan Idih Sarmilih.

Adapun objek sengketa lahan seluas 6520 meter persegi itu terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, atau secara administratif saat ini berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

PN Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya pada Kamis (29/1/2026). Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Eksekusi itu turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Sejak perkara berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi
tersebut belum dilaksanakan. Atas dugaan lahan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, PT Karabha Digdaya akhirnya sepakat memberikan ‘pelicin’ senilai Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru