HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak tegas Dodo Siagian (DS), sang pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap Darwin pada hari Sabtu 7 Februari 2026 lalu.
Menurutnya, kasus ini harus ditangani serius, apalagi pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan karena tak terima ditegur oleh korban karena melakukan tindakan gangguan kamtibas, berupa menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat.
“Kami berempati pada Pak Darwin atas peristiwa penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, akibat menegur kebisingan yang tidak sepatutnya terjadi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/2026).
“Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, dan kami meminta kepada Saudara Kapolres Jakarta Barat untuk tidak memberi toleransi terhadap arogansi dan intimidasi di lingkungan masyarakat,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman yang juga Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim advokat dari John LBF Law Firm yang mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Terima kasih kepada Saudara John LBF yang telah menurunkan advokat untuk mendampingi Pak Darwin,” ujarnya.
Lantas, ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI khususnya oleh dirinya agar ada keadilan yang ditegakkan oleh aparat Kepolisian, sekaligus pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini kami atensi dan akan terus dikawal sampai pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Habiburokhman.
Proses Penyelidikan
Korban penganiayaan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel, telah memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat pada hari Rabu 11 Februari 2026. Pemeriksaan itu terkait dengan adanya laporan balik dari pelaku.
Polisi memeriksa Darwin dan Angel selama tiga jam sebagai terlapor atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan.
“Pemeriksaan tadi berlangsung sekitar tiga jam dengan 22 pertanyaan. Materi pertanyaannya seputar dugaan pengancaman yang disertai kekerasan,” ujar kuasa hukum korban, Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Machi, kliennya dilaporkan balik oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, yaitu NS atas dugaan ancaman kekerasan.
“Kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan dimana klien kami berstatus sebagai ‘terlapor’ atas laporan balik yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya telah kami laporkan,” ujar Machi.

