Tak Digubris Danantara, ASPEK Indonesia Gelar Aksi 2 Hari

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Asosiasi Pekerja Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Danantara pada Selasa 10 Februari 2026. Aksi tersebut merupakan lanjutan setelah pada aksi sebelumnya pada hari Senin 9 Februari 2026, perwakilan massa aksi tidak diterima untuk audiensi oleh pihak Danantara.

“Aksi ini merupakan bentuk lanjutan perjuangan FSP ASPEK Indonesia dalam menuntut perubahan status kerja kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia kepada para pekerjanya,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Abdul Gofur kepada Holopis.com, Selasa (10/2/2026).

- Advertisement -

Gofur menegaskan bahwa skema kemitraan antara PT Pos Indonesia dengan para karyawannya dinilai sangat merugikan. Bahkan ia menganggap apa yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi pelat merah tersebut cenderung menyerupai praktik perbudakan modern karena menghilangkan hak-hak normatif pekerja.

“Status kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia jelas menempatkan pekerja pada posisi yang sangat tidak adil. Para pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki kepastian upah, dan diperlakukan seolah bukan pekerja, padahal mereka menjalankan bisnis utama perusahaan,” ujarnya.

- Advertisement -

Kemudian, Gofur pun menjelaskan bahwa di dalam status sebagai mitra, para pekerja PT Pos Indonesia tidak memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, tidak mendapatkan hak cuti, hari libur, maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Upah dibayarkan berdasarkan jumlah antar surat dengan nilai berkisar Rp500 hingga Rp1.000 per item, tanpa kepastian penghasilan.

“Yang jadi ironinya, penghasilan tersebut masih dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang semakin memperberat beban hidup para pekerja,” jelas Gofur.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa di Danantara tersebut pun merupakan bentuk penagihan janji Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara, yang sebelumnya menyatakan akan mendorong perubahan status kerja para pekerja PT Pos Indonesia dari kemitraan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami menagih komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh manajemen Danantara. Janji itu harus diwujudkan, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sementara kondisi pekerja justru semakin memburuk,” tegasnya.

Sebelumnya, FSP ASPEK Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan nyata. Bahkan kondisi pekerja justru semakin memburuk, dari yang sebelumnya memiliki kontrak kerja tahunan, kini diubah menjadi kontrak bulanan.

FSP ASPEK Indonesia juga telah melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Namun, proses tersebut baru berada pada tahap klarifikasi. Dalam proses tersebut, FSP ASPEK Indonesia melihat adanya indikasi sikap yang tidak berpihak kepada pekerja, dengan munculnya narasi yang menggiring opini bahwa status kemitraan dianggap wajar tanpa kewajiban pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

“Jika negara membiarkan praktik ini terus berlangsung, maka kemitraan akan dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ini preseden yang sangat berbahaya bagi dunia ketenagakerjaan nasional,” tambah Abdul Gofur.

Perlu ditegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja PT Pos Indonesia dengan status mitra merupakan bagian dari bisnis utama perusahaan, sama seperti pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tetap. Pekerjaan tersebut bukan bersifat sementara maupun borongan, sehingga secara hukum tidak layak menggunakan skema kemitraan.

Selain itu, para pekerja juga mengalami jam kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila jam kerja tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan, upah pekerja akan dipotong dengan dalih pemberian sanksi.

Melalui aksi unjuk rasa ini, FSP ASPEK Indonesia berharap Danantara dapat mengeluarkan perintah tegas kepada manajemen PT Pos Indonesia untuk memenuhi tuntutan pekerja, demi keadilan dan kelayakan kerja. FSP ASPEK Indonesia juga menuntut agar PT Pos Indonesia tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Apabila aksi unjuk rasa yang digelar selama dua hari ini tetap tidak mendapatkan respons yang baik dari Danantara, FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta terus menggelar aksi unjuk rasa di berbagai lembaga negara terkait.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru