Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menunda sidang perdana praperadilan tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin hingga 23 Februari 2026 mendatang lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

“Jadi, sidang hari ini ditunda sampai tanggal 23 Februari, yaitu dua minggu kedepan. Alasan dari pihak KPK adalah melalui surat, yaitu mereka memohon waktu untuk menyiapkan materi persidangan,” kata Kuasa Hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (9/2/2026).

- Advertisement -

Rangga menilai penundaan tersebut berdampak langsung pada hak kliennya untuk memperoleh kepastian hukum.

“Namun, kami sangat menyayangkan penundaan tersebut karena ini menyangkut kepastian hukum dari klien kami,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat Paulus Tannos telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa kejelasan akhir.

“Kita harus ingat bahwa perkara ini sudah berjalan selama 5 tahun. Klien kami sendiri juga sudah ditahan selama 1 tahun lebih di Singapura,” kata Rangga.

Adapun dalam praperadilan ini kata Rangga, pihaknya mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos oleh KPK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.

Rangga menyebut penyidikan dimulai pada tahun 2019, namun pemanggilan pertama Paulus Tannos sebagai tersangka baru dilakukan 2 tahun kemudian.

“Menurut kami itu melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang KPK sendiri maupun peraturan-peraturan terkait lainnya. Prinsipnya adalah justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda itu adalah ketidakadilan itu sendiri. Jadi, kami berharap di persidangan tanggal 23 nanti, pihak KPK sudah siap dan tidak ada penundaan lagi” pungkasnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sejak 2019 silam. Namun, ia diduga melarikan diri ke luar negeri usai mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Lalu pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura di negara tersebut. Dia memang sudah ditetapkan menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru