Polisi Periksa Komika Pandji Pragiwaksono soal Dugaan Penistaan Agama Hari Ini

54 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa komika Pandji Pragiwaksono hari ini, Jumat 6 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama dalam acara komedi tunggalnya bertajuk Mens Rea.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap Pandji. Dia menyebut pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan.

- Advertisement -

“Atas lima laporan polisi tersebut, saudara PP diminta untuk diundang untuk hadir klarifikasi pada hari Jumat, 6 Januari 2026 pukul 10.00. Undangan klarifikasi atas lima laporan polisi yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026) di Gedung Humas Polda Metro Jaya.

Budi menyebut sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak lima laporan polisi dan satu pengaduan terhadap komedian Pandji terkait dugaan penistaan agama. Terhadap lima laporan polisi itu kemudian pihaknya memang Pandji untuk klarifikasi.

- Advertisement -

“Iya semua laporan, ini kan undangan klarifikasi. Karena yang dilaporkan adalah untuk objek yang sama sehingga penyidik berfikir untuk menghemat waktu, sehingga dipanggil dalam satu waktu dalam lima perkara,” ujarnya.

Dia kemudian berharap agar Pandji Pragiwaksono dapat memenuhi panggilan dari polisi sehingga kasus tersebut dapat menemui titik terang.

“Kita berharap untuk saudara PP bisa hadir, bisa klarifikasi, sehingga semua bisa terjawab,” tutur Budi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima 5 laporan polisi dan 1 pengaduan terkait acara Mens Rea dari komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut datang dari inisial RARW yang melapor pada 8 Januari 2026, BU menyampaikan pengaduan pada 10 Januari 2026 mewakili Pemuda Islam Nusantara, FW melapor pada 16 Januari 2026, HNCH melapor pada 17 Januari 2026, F melapor pada 22 Januari 2026, dan S melapor pada 22 Januari 2026.

Adapun laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghinaan, dan penistaan agama. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, Pasal 243 KUHP, dan Pasal 28 UU ITE.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
54 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru