Tangkap 105 Orang Pelaku Tawuran, Polisi Sita Ratusan Barang Bukti

21 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 105 orang pelaku tawuran yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam kasus ini, ratusan barang bukti disita pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menyebut terdapat 105 barang bukti yang disita, diantaranya 56 bilah senjata tajam (sajam) berbagai bentuk dan ukuran, 13 unit kendaraan roda dua, serta 36 unit alat komunikasi yang digunakan selama tawuran.

- Advertisement -

“Adapun barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan ada 105 barang bukti,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin kepada awak media dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).

Iman mengatakan bahwa terhadap 105 pelaku yang berhasil diamankan, sebanyak 55 orang dilakukan pembinaan dengan rincian 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur. Sementara itu, 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur.

- Advertisement -

Dia kemudian mengimbau agar para orang tua serta seluruh elemen masyarakat selalu melakukan pengawasan terhadap anak sehingga tidak terbawa arus pergaulan yang menyesatkan termasuk tawuran.

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Untuk mengambil peran aktif. Dimana orang tua dan keluarga agar melakukan pengawasan melekat kepada anak-anaknya dan saudara-saudaranya, misalkan pastikan putra-putri anda sudah berada di rumah sebelum pukul 21, dan jangan membiarkan mereka keluar tanpa alasan di malam hari,” tutur Iman.

Para pelaku akan dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran dan tindakan masing-masing. Pelaku yang membawa senjata tajam akan dikenai pasal 307 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, kemudian pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
21 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru