HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Sebanyak 10 mahasiswa terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara. Pembacaan vonis digelar di ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/2).
Sedangkan para terdakwa menjalani sidang vonis secara online dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.
Penasihat Hukum terdakwa, Agus Salim mengatakan klienya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif.
“Tuntutan jaksa terhadap 10 mahasiswa 1 tahun penjara sedangkan putusan hakim 6 bulan penjara,” jelas Agus Salim, Senin (2/2) sore.
Diketahui Para terdakwa ditangkap pada bulan September 2025, sehingga mereka sisa menjalani masa tahan sekitar 1 bulan.
Ia mengungkapkan, kliennya menerima putusan dan tidak melakukan banding usai divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.
“Mahasiswa terima vonis enam bulan, saya juga sebagai penasihat hukum terdakwa setuju putusan hakim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembakaran Gedung DPRD Sulsel berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.
Adapun 10 terdakwa dalam perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel antara lain sebagai berikut:
1. Muh. RE
2. Muh. RA
3. SNK
4. AFJU
5. Muh.RI
6. AY
7. AF
8. Muh. AR
9. Muh. HS
10. AMM.

