HOLOPIS.COM, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat di wilayah Kota Bandung.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Ia memastikan bahwa pelaku akan diproses secara hukum dengan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sumarni, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, kasus penculikan tersebut dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh M, ibu kandung korban berinisial M.A.A. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu 25 Januari 2026 di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar.
Saat itu korban diminta membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun korban tidak kunjung kembali. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga membawa korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasil analisis mengarah ke wilayah Kabupaten Bandung.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida memastikan pengungkapan dilakukan secara profesional. Pihaknya langsung bergerak melakukan pelacakan pasca menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung,” kata AKP Perida.
Pada Kamis 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Dalam kesempatan itu orang tua korban mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat hingga anak saya bisa kembali dengan selamat,” ujar ibu korban.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

