DJP Bisa Blokir Akses Layanan Publik Penunggak Pajak, Ini Aturan Lengkapnya
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik bagi wajib pajak penunggak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.
"Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Holopis.com, Rabu (28/1/2026).
Layanan Publik yang Bisa Diblokir
Dalam beleid tersebut, DJP dapat merekomendasikan pembatasan atau pemblokiran sejumlah layanan publik bagi penunggak pajak.
Layanan yang dimaksud mencakup akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lain yang terhubung dengan administrasi pemerintahan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua penunggak pajak. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Syarat Wajib Pajak Bisa Diblokir
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta telah menerima Surat Paksa.
"Rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria: wajib pajak mempunyai jumlah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit Rp 100 juta dan terhadap utang pajak telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak," tulis Pasal 3 ayat (1).
Pengecualian diberikan apabila pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan tanah atau bangunan.
Kapan Pemblokiran Bisa Dicabut?
DJP juga mengatur mekanisme pencabutan pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Sanksi administratif tersebut dapat dibuka kembali apabila wajib pajak:
- Melunasi seluruh utang pajaknya;
- Memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang;
- Nilai aset yang disita telah mencukupi untuk menutup utang;
- Mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Khusus untuk pemblokiran akses SABH, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi.
"Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan atas pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum," bunyi Pasal 6 ayat (2).
Langkah ini menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin tegas terhadap penunggak pajak, dengan memanfaatkan integrasi layanan publik sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.
Dengan adanya ancaman pembatasan akses administratif, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan tunggakan pajak bisa ditekan.