HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Senin (23/1/2026). Ishfah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil IAA dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Selain Abidal Aziz, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), Muhamad AL Fatih; Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai dengan November 2023; Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour); Robithoh Son Haji selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata; dan Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

