HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami investasi penyertaan modal Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menduga investasi penyertaan modal sebagai modus menyamarkan keuntungan Rp 809.596.125.000 mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.
Pendalaman itu dilakukan jaksa saat memeriksa Group Head of Tax PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Ali Mardi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2021 melakukan merger dengan Tokopedia dan berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). PT Aplikasi Karya Anak Bangsa merupakan induk perusahaan yang menaungi Gojek dan Tokopedia.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Nadiem sebelum menjadi Mendikbud dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama “Gojek” melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp 99.000.000.
Untuk mengembangkan binis transportasi online tersebut, Nadiem pada tahun 2015 bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan mengandeng Google untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi “Google Map, Google Cloud dan Google Workspace” yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
“Saya tanya pada Saudara. Saudara sebagai Head of Tax pajak PT Holding GoTo, Saudara tahu tidak ada perubahan jenis perusahaan yang dinotariskan PT Gojek Indonesia ini dari Perusahaan Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN)? Nah ini berubah jadi PMDN. Saudara tahu tidak?,” tanya Jaksa Roy Riady, seperti dikutip Holopis.com.
“Itu saya tidak tahu, karena saya tidak memiliki dokumen itu,” jawab Ali Mardi.
Lalu jaksa Roy menyinggung soal uang masuk senilai Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Ali Mardi mengklaim bergabung di GOTO pada tahun 2022. Sehingga, klaim Ali, dirinya tak mengetahui segala sesuatu yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pun termasuk terkait pajak atas saham kepemilikan.
“Tidak tahu? Ya nggak apa-apa, nggak tahu. Berarti Saudara tidak tahu juga bahwasanya di sini ada uang masuk Rp 809 miliar ini dari PT AKAB sekian ke PT Gojek Indonesia, Saudara tahu ?,” cecar jaksa.
“Tahun berapa Pak mohon maaf ini ?,” kata Ali menimpali.
“2021,” kata jaksa merespons.
“Ah 2021 saya belum ada, Pak,” kata Ali.
“Di datanya Saudara ada nggak ?,” tanya jaksa.
“Yang saya tahu di 2022 sejak saya bergabung di 2022, AKAB sudah menjadi pemegang saham Gojek Indonesia,” jawab Ali.
“Makanya saya tanya, kita bicara by data. Di datanya Saudara tercatat nggak? Tahu nggak ada uang masuk ini?,” tanya jaksa.
“Ini saya tidak tahu,” jawab Ali.
Dalam surat dakwaan, Google disebut berinvestasi ke PT AKAB pada tahun 2017 dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459.
Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59.997.267. Pada Mei 2021 hingga Oktober tahun 2021, Google melalui Google International LLC dan Google Asia Pasific Pte. Ltd atas persetujuan Nadiem menambah investasi untuk meningkatkan performa PT AKAB dalam bisnis dengan cara Google melakukan penyetoran modal uang kepada PT AKAB dengan total USD 276.843.141.
Jaksa): Oke saya tanya pada Saudara. Selaku Saudara sebagai Head of Tax, ya kan. Oke. Saya perlihatkan kepada Saudara, ini hasil dari OJK Pak, kaitan setelah IPO. Itu ada peningkatan saham Nadiem sebanyak Rp15 Miliar, Pak. Tahun 2022. 2022-2023.
“Lalu kalau ini 15 Miliar. Tadi dia mendirikan 500 juta rupiah. Ini peningkatan dia 15 Miliar saham dia Pak 2022. Ya kan? Oke saya lihatkan Pak ya. Ini bukan kata Pak Roy Pak, ini kata OJK. Nah saya tanya pada Saudara, ya kan. Lalu kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar 5 Triliun lebih, Pak. Jenisnya Surat Berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya AKAB, saham GoTo,” kata jaksa Roy.
“Pertanyaan saya sama Saudara, tercatat tidak yang Saudara ketahui? Berapa pajak dari peningkatan value aset Nadiem, value saham Nadiem dari saat dia pendirian di tahun 2015, ya kan, dari 500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya 4 Triliun lebih Pak. 2021, tiap tahun ningkat nih. 2021 ningkat berapa? 1,3 (Triliun). 2021 ada nggak tercatat ?,” tanya jaksa Roy.
“Saya tidak tahu mengenai transaksi ini, Pak,” jawab Ali.
Dalam surat dakwaan, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud saat itu disebut mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB untuk tidak terlihat adanya conflict of interest kedudukan. Akan tetapi, Nadiem disebut menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai control vote saham founder (saham pendiri) milik Nadiem di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB.
Dalam persidangan, jaksa sempat menyinggung hal itu kepada Ali. Namun, Ali berdalih tak mengetahuinya.
“Saudara tahu kalau Andre Soelistyo dan lain-lain itu adalah Penerima Manfaat yang didaftarkan Nadiem sebagai BO (Beneficial Owner) dia, Saudara tahu?,” tanya jaksa.
“Tidak tahu, Pak,” jawab Ali.
“Tidak tahu. Oke. Ini kalau kita lihat, ya kan, dari beberapa dokumen, contoh dokumen AHU PT Gojek Indonesia maupun PT ini, itu tercatat Andre Soelistyo dan kawan-kawan,” kata jaksa Roy menimpali.

