Eks Cawalkot Palopo Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

9 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Mantan calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di Sulsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI dan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo itu.

- Advertisement -

Didik mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah resmi mentapkan Putri Dakka sebagai tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan polisi lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga suda ditetapkan tersangka,” jelas Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

- Advertisement -

Menurut Didik, Putri Dakka dilaporkan oleh beberapa orang dan laporannya ada di Ditreskrimum dan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Didik juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Putri Dakka dilakukan atas dasar dua laporan warga yang mengaku jadi korban dan sama-sama mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Namun terkait penanganan kasusnya di Ditreskrimsus masih berproses,” ucap Didik.

Sebagai informasi, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan program umrah subsidi. Pengusaha sekaligus politisi itu diadukan oleh seorang pengacara bernama Muh Ardianto Palla yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban.

Laporan tersebut resmi masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Ardianto menyebut, pihaknya melapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait program umrah subsidi dan penawaran iPhone subsidi yang diduga dilakukan oleh Putri Dakka.

“Laporan yang kami masukkan berkaitan dengan indikasi dugaan penipuan dan penggelapan atas program umrah subsidi dan iPhone,” ujar Ardianto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika para korban tertarik setelah melihat siaran langsung Putri Dakka di Facebook yang menawarkan potongan harga hingga 50 persen. Namun, calon peserta diwajibkan menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka atau tanda jadi.

Setelah korban menyetor, mereka dibagi dalam dua kloter yang dijanjikan berangkat pada 30 November dan 9 Desember.

“Namun sampai waktunya tiba, pemberangkatan tidak pernah terealisasi. Jadwalnya terus di undur, hingga akhirnya para korban merasa dirugikan dan meminta uang mereka dikembalikan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami 69 korban, termasuk dari program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Total kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Kami berharap Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak, namun belum melapor karena masih dijanjikan pengembalian dana. Kasus ini sudah viral dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Ardianto.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru