HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta penjelasan mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait asal usul kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Keterangan itu dinilai mempertajam bukti adanya dugaan masalah dalam pembagian jatah 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pasca diskresi yang dikeluarkan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.
“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
KPK merasa terbantu atas keterangan yang diberikan Dito. Mengingat, Dito turut mengawal Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI melakukan lawatan dengan Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud. Pertemuan bilateral itu menghasilkan adanya tambahan kouta haji dari Arab untuk Indonesia.
“Karena memang kalau kita melihat asal-usul atau latar belakang pemberian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler, ya. Di mana antrean itu bisa sampai 30 sampai 40 tahun. Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20.000. Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ungkap Budi.
Ironinya, dugaan rasuah justru terjadi setelah tambahan kuota Haji diperoleh Indonesia. Di mana, diduga terjadi sejumlah kongkalikong yang berujung aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk diduga ke pihak Kemenag.
“Artinya ini kan pra-diskresi ya, pada saat pemberian kuota tambahan tersebut. Penyidik masih akan terus memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk untuk menjelaskan bagaimana soal proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga soal aliran uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Sehingga konstruksi perkara ini kemudian menjadi utuh, termasuk dalam proses pengisian yaitu jual beli kuota, di mana beberapa pihak yang kemudian bisa membayar dengan nilai lebih, bisa berangkat lebih dulu atau istilahnya yang kemudian menyalip calon-calon jemaah lain yang sudah lama mengantre,” ujar Budi.
Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya mengaku membeberkan soal kunjungan ke Arab Saudi dan pertemuan dengan Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud ke KPK. Saat itu Dito menjadi salah satu menteri yang turut mendampingi Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Waktu itu kunjungan kerja ada forum dunia dan juga ada bilateralnya. Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerjasama. Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Nah ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ditambahkan Dito.
Menurut Dito, pertemuan tak secara spesifik membahas soal kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Tetapi, sambung Dito, lebih kepada pelayanan haji.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS (Salman bin Abdul-Aziz Al Saud). Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” ucap Dito.
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota. Tapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Muhammad bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” tutur Dito.
Tak hanya Dito, Jokowi dalam kunjungan itu disebut mengajak Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri BUMN, dan Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara. Selain haji, kata Dito, kunjungan juga membahas sejumlah hal. Salah satunya terkait investasi.
“Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya. Iya itu bagian dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga,” ujar dia.
Dito berharap keterangan yang diberikannya dapat membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini. “Ya alhamdulillah. Tadi saya minta semuanya apa yang diperlukan saya jawab. Semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” tandas Dito.
KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

