HOLOPOS.COM, JAKARTA – Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia Madiun disebut menyerahkan uang Rp 350 juta ke Wali Kota Madiun, Maidi (MD) melalui orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR).
Pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (SA) pada 9 Januari 2026. Hal ini seperti disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Wali Kota Madiun, Maidi (MD); Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi; dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Awalnya, dijelaskan Asep, Maidi pada Juli 2025, memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi (Sudandi) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (20/1/2026) malam.
KPK menduga Maidi melakukan pemersan terhadap STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun melalui dana CSR. “Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” ditambahkan Asep.
KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Selain tiga tersangka itu, KPK juga mengamankan diantaranya Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun dan Edy Bachrun (EB) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta, dengan rincian: Rp 350 juta diamankan dari RR (Rochim Ruhdiyanto) dan Rp 200 juta diamankan dari TM (Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun,” ucap Asep.
Dalam peristiwa OTT ini, kata Asep, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan
perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain itu, sambung Asep, Maidi pada Juni 2025 diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh Sri Kartini (SK) selaku pihak swasta atau Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung, dari pihak developer PT PT Hemas Buana (HB).
“Yang selanjutnya disalurkan (SK) kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” imbuh Asep.
KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar. Dimana, Maidi melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” kata Asep.
KPK juga turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Sehingga, diduga total uang yang diterima Maidi senilai Rp 2,25 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. Sedangkan untuk kasus gratifikasi, dia bersama Thariq Megah dijerat Pasal 12 B UU Tipikor. KPK menjebloskan para tersangka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Asep.


