HOLOPIS.COM, JAKARTA – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah yang mendorong kejelasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait UU ASN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri adalah langkah yang tepat dan konstitusional.
Bahkan pria yang karip disapa Simon ini pun menilai jika putusan MK tersebut justru bisa dianggap sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan peran aktif Polri di lembaga sipil.
“Putusan MK terakhir dan sebelumnya jika dibaca secara utuh terdapat norma hukum yang saling melengkapi satu sama lain. Putusan MK dapat kita maknai sebagai upaya untuk mendorong kepastian hukum,” kata Simon dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (21/1/2026).
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penataan hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh bersama putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya yang telah memberikan rambu konstitusional mengenai batasan anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Dalam putusan terdahulu, MK menegaskan prinsip bahwa anggota Polri pada dasarnya hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, MK juga membuka ruang pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang terkait jabatan tertentu yang secara fungsional berkaitan dengan tugas kepolisian.
“Putusan MK terakhir mempertegas bahwa norma dalam undang-undang yang ada masih berlaku sepanjang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sekaligus menekankan kebutuhan akan aturan pelaksana yang lebih jelas,” ujarnya.
Simon menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK berfungsi sebagai kompas konstitusional. Oleh karena itu, tindak lanjut berupa penyusunan PP yang saat ini sedang berlangsung harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan pemerintah dan Polri terhadap Putusan MK.
“Langkah pemerintah dan Polri menyiapkan PP adalah wujud ketaatan pada konstitusi. Ini bukan upaya menghindari putusan MK, tetapi justru melaksanakan pesan MK secara bertanggung jawab,” tutur Simon.
Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Hal ini dilakukan sebagai respons konstitusional atas UU ASN, UU Polri, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan batas jabatan yang “berkaitan dengan tugas kepolisian”.
Penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB sebagai penanggung jawab sistem kepegawaian ASN, dengan keterlibatan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta koordinasi Kemenko Polhukam, dan masukan dari lembaga terkait seperti KPK. Penyusunan dimulai sejak akhir 2025 dan ditargetkan rampung serta diundangkan pada Januari 2026 untuk menggantikan pengaturan internal Peraturan Kepolisian yang dinilai belum cukup kuat secara hierarki peraturan perundang-undangan.
Menurut Simon, kejelasan regulasi sangat penting, baik bagi institusi maupun bagi publik. Tanpa aturan pelaksana yang tegas, ruang interpretasi yang terlalu luas justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan.
“Kepastian hukum itu bukan hanya untuk negara, tetapi juga untuk masyarakat. Dengan aturan yang jelas, publik bisa menilai secara objektif, bukan berdasarkan asumsi,” kata Simon.
Simon mengapresiasi sikap Polri yang secara terbuka menyatakan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu regulasi turunan. Sikap ini dinilai sebagai cerminan profesionalisme dan kedewasaan institusi.
“Polri menunjukkan sikap bahwa mereka tidak ingin berjalan di wilayah abu-abu. Mereka memilih menunggu dan menata aturan secara sah,” tandasnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusinya bukan hal yang berdiri sendiri. Penugasan semacam ini harus dilihat dalam kerangka kebutuhan negara menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, seperti kejahatan transnasional, narkotika, korupsi, terorisme, dan kejahatan siber, yang sering kali membutuhkan keahlian khusus.
Sementara itu, penanganan kejahatan tersebut telah ada kelembagaannya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Simon menegaskan bahwa dukungannya terhadap langkah pemerintah dan Polri bukan berarti mengabaikan prinsip reformasi. Justru sebaliknya, ia melihat regulasi yang jelas sebagai bagian penting dari reformasi itu sendiri.
“Reformasi bukan berarti meniadakan semua peran lintas sektor, tetapi menatanya agar transparan, terbatas, dan akuntabel,” kata Simon.
“Negara hukum diukur bukan dari seberapa keras polemiknya, tetapi dari seberapa serius ia menata aturan. Dalam konteks ini, saya melihat Polri dan pemerintah berada di jalur yang tepat,” pungkasnya.

