Maidi Tersangka KPK, Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun jadi Plt Wali Kota Madiun

22 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Wakil Wali Kota Madiun. Surat penunjukan itu diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menjamin roda Pemerintah Kota Madiun dan pelayanan publik.

Status Wali Kota Madiun sebelumnya kosong dua hari lantaran Maidi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Surat penunjukan dari Khofifah itu ditetapkan pada Selasa, (20/1) melalui Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Khofifah menjelaskan keputusannya yang cepat menunjuk Bagus demi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi warga Kota Madiun tetap berjalan optimal. Apalagi status Wali Kota Madiun Maidi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata Khofifah, Rabu, (21/1/2026).

- Advertisement -

Dia menyampaikan langkahnya itu juga berpedoman terhadap pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.

Kemudian, proses hukum KPK yang sudah menahan Maidi dengan status tersangka pada 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, dia menambahkan kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Kemudian, menjamin pelayanan kepada masyarakat agar tak terganggu dalam kondisi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi selaku Wali Kota Madiun sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Selain Maidi, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
22 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis