Rugi Rp1,4 Triliun, Lender Investasi Dana Syariah Indonesia Lapor ke Komisi III

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Paguyuban Lender Investasi (Para Pemberi Pinjaman) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melaporkan polemik gagal bayar (galbay), yang disebut mengakibatkan kerugian bagi para investor hingga Rp 1,4 triliun ke Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (15/11/2025).

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo mengatakan para lender mulanya percaya menanamkan dana pada PT DSI karena diklaim sebagai investasi syariah yang berizin dan diawasi oleh MUI Dewan Pengawas Syariah.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Kami tertarik karena sudah terklarifikasi bahwa Dana Syariah itu berizin dan diawasi oleh MUI Dewan Pengawas Syariah,” kata Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo dalam RDPU bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026) seperti dikutip Holopis.com.

Ahmad menjelaskan pihaknya semakin yakin sejak 2018 hingga terbitnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2021 silam. Dia menyebut bahwa sejak saat itu investasi di PT DSI berjalan normal.

- Advertisement -

“Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikan,” jelas Ahmad.

Ia menyebut, skema investasi yang ditawarkan juga dinilai menarik karena diklaim membiayai proyek properti yang sudah memiliki pembeli serta dilengkapi jaminan dari borrower.

“Imbal hasilnya dibagi dua, 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI,” ujarnya. Ahmad menyebut kondisi mulai bermasalah sejak Mei 2025, ketika lender tidak lagi menerima imbal hasil maupun menarik dana pokok investasi mereka.

“Sejak bulan Mei 2025 sudah goyang. Beberapa lender tidak bisa menerima imbal hasil maupun menarik pokok dana,” ungkapnya.

Masalah kemudian memuncak pada 6 Oktober 2025. Menurut Ahmad, sejak saat itu PT DSI sama sekali tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para lender.

“Puncaknya tanggal 6 Oktober 2025, DSI sama sekali tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis