HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pengawasan pidana terhadap terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi rusuh 2025, Laras Faizati. Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun beri tanggapan terkait vonis terhadap Laras Faizati. Menurut dia, vonis terhadap Laras merupakan bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan memiliki bukti sebagai aturan yang reformis.
Menurutnya, dengan vonis hakim terhadap Laras itu memperlihatkan KUHP dan KUHAP baru memperlihatkan manfaat positif bagi para pencari keadilan.
“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, (16/1/2026).
Selain itu, vonis pidana terhadap Laras juga berorientasi pada keadilan. Dia mengatakan demikian karena meski Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun dengan berbagai pertimbangan majelis hakim, dia tak harus jalani pidana penjara. “Sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi majelis hakim karena dianggapnya sudah maksimal dalam menjalankan tugas. Pun, kepada Laras, ia menaruh harapan agar kasus ini bisa jadi pembelajaran untuk memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.
Selain kasus Laras, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan ada tiga perkara yang menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan aturan dalam KUHP dan KUHAP baru. Kondisi itu sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Dia menjelaskan, perkara pertama dengan penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Kasus itu mencuat saat 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim. Dengan demikian, majelis hakim tak menjatuhkan pidana kurungan meskipun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Lalu, perkara kedua, yakni kasus laporan terhadap komika Panji Pragiwaksomo terkait dugaan ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.
Pun, dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru yang memastikan Panji tak akan dipidana sewenang-wenang.
Kemudian, ia mengungkapkan perkara ketiga yakni pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam perkara itu, Bareskrim Polri akan merujuk ketentuan KUHAP baru. Dengan orientasi penyitaan barang bukti bisa mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa. Dengan vonis itu, Laras tak harus menjalani hukuman pidana atau bebas bersyarat.

