Wacana Pilkada Dipilih DPRD Ditolak Keras Mahasiswa GAM

171 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (13/1) sore.

Aksi demontrasi itu, dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan lewat DPRD terus mengalir.

- Advertisement -

Aksi unjuk rasa itu menyikapi masalah tersebut, karena dianggap sebagai pembajakan kedaulatan rakyat dan sarat nepotisme.

Massa aksi berorasi dari atas mobil kontainer yang ditahan sambil membakar ban bekas. Beberapa massa juga terlihat membentangkan spanduk bertuliskan pernyataan sikap penolakan terhadap wacana yang sedang ramai dibicarakan itu.

- Advertisement -

“Wacana Pilkada melalui DPRD: Penghianatan Terhadap Rakyat,” tulis pada spanduk yang dibentangkan massa aksi.

Pada spanduk tersebut juga tertulis dua tuntutan. Pertama mendesak partai politik untuk segera menghentikan segala bentuk pembahasan Pilkada melalui DPRD.

Kedua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas mendukung penyelenggaraan Pilkada langsung.

Ketua GAM, Fajar Wasis, menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPRD bukan solusi melainkan ancaman terhadap legitimasi kekuasaan di tingkat daerah.

Wacana ini disebut tidak dapat dipandang sebagai diskursus biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Sebab kata Fajar, keterlibatan publik atau rakyat dalam Pilkada menjadi kebutuhan mendesak, agar arah demokrasi tidak ditentukan sepihak oleh segelintir elite kekuasaan.

“Kami secara kelembagaan memandang bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung bukanlah pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada tata kelola politik yang belum sehat,” jelas Fajar.

Aktivis GAM ini mengungkapkan, problem seperti politik uang dan biaya kampanye yang tinggi adalah konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem pendanaan politik, serta rendahnya komitmen partai politik dalam melakukan kaderisasi.
Bukan akibat langsung dari keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Fajar juga menjelaskan, apabila kepala daerah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, legitimasi kekuasaannya berpotensi melemah secara signifikan.

Kepala daerah dinilai tidak lagi memperoleh mandat langsung dari kehendak rakyat, melainkan dari hasil kompromi dan kesepakatan politik di internal DPRD.

“Akibatnya, kepala daerah lebih dipersepsikan sebagai representasi elite politik atau fraksi-fraksi di parlemen, bukan sebagai pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat,” kata dia.

Atas kondisi itulah, mahasiswa menilai akan berimplikasi serius terhadap arah penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya.

Loyalitas politik kepala daerah dianggap akan cenderung bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan partai atau koalisi pengusungnya di DPRD.

Lemahnya legitimasi ini juga disebut berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ketika masyarakat tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pemilihan, maka jarak antara pemerintah dan warga semakin melebar.

“Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kualitas demokrasi dan memperbesar peluang lahirnya praktik politik transaksional yang berlangsung jauh dari pengawasan publik,” ungkapnya.

Selain bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, mahasiswa juga menilai wacana tersebut bertentangan dengan hukum ketatanegaraan yang dianut Indonesia saat ini.

Di mana konstitusi menjadi pegangan tertinggi dalam seluruh penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Dalam kerangka itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diposisikan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat.

Maka setiap pemaknaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan mekanisme kekuasaan negara, harus merujuk pada tafsir konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.

Fajar menyebut, dalam beberapa putusan MK sudah sangat jelas bahwa demokratis adalah asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil), prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pemilihan yang demokratis dalam perspektif konstitusi Indonesia, disebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip keterlibatan langsung rakyat.

Penegasan itupun diperkuat oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa seluruh proses perolehan dan pelaksanaan kekuasaan, termasuk dalam pemilihan kepala daerah, wajib berakar pada kehendak rakyat, bukan pada kesepakatan elite politik di lembaga perwakilan.

Termasuk tegas Fajar, pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

“Frasa dipilih secara demokratis tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sekadar proses formal di lembaga perwakilan, melainkan harus dimaknai sebagai proses yang menjamin partisipasi langsung rakyat sesuai dengan prinsip Luber Jurdil sebagaimana ditegaskan oleh MK,” kata Fajar.

Untuk itu, Fajar mengungkapkan, setiap upaya dalam menggeser mekanisme pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat kepada elite perwakilan bukan hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi menyimpang dari mandat konstitusional itu sendiri.

Disebutkan juga bahwa demokrasi dalam perspektif konstitusi Indonesia adalah demokrasi yang berakar kuat pada kehendak langsung rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.

“Dengan begitu, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mesti jeli dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Benar bahwa Presiden tidak memiliki tongkat Nabi Musa, namun dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat 1, Presiden memiliki “tongkat komando” kekuasaan yang arahnya akan menentukan nasib demokrasi Republik ini,” tegasnya.

“Tongkat komando itu dapat digunakan untuk menyelamatkan lautan demokrasi agar tetap hidup atau justru membelahnya, hingga menciptakan jurang yang memisahkan rakyat dari hak politiknya sendiri,” pungkas Fajar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
171 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru