HOLOPIS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus didorong seiring mencuatnya wacana sistem pilkada via DPRD.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan revisi UU Pilkada belum dibahas. Pasalnya, pelaksanaan pilkada masih lama.
Dia mengatakan demikian karena tahapan pemilu yang akan berjalan terlebih dahulu adalah pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Pileg dan pilpres akan dihelat pada 2029.
“Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (13/1/2026).
Puan menjelaskan, saat ini, DPR masih dalam momen pembukaan masa sidang. Maka itu, ia akan melihat dinamika politik usai pembukaan masa sidang. Hal itu termasuk adanya aspirasi dari komisi terkait yang menbidangi persoalan pemilu yaitu Komisi II DPR.
Lebih lanjut, Puan menambahkan, sebagai Ketua DPP PDIP, pihaknya bakal selalu membuka komunikasi dengan partai lain. Ia mengaku tak akan pernah menutup kesempatan komunikasi.
“Jadi, tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” jelas Puan.
Elite parpol di DPR saat ini terbelah dengan wacana pilkada via DPRD. Sejumlah parpol sudah menyampaikan dukungan terhadap usulan pilkada via DPRD itu seperti Gerindra, Golkar, dan PKB.
Terbaru, Demokrat beri sinyal kuat mendukung pilkada via DPRD. Padahal, sebelumnya Demokrat bersikap kritis terhadap isu pilkada via DPRD.
Dari barisan yang menolak ada PDIP. Bahkan, PDIP bersuara lantang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ancol yang menolak wacana pilkada via DPRD.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuarakan sikap tegas partai yang dipimpinnya terhadap isu pilkada via DPRD. Alasan Megawati dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
“Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin, (13/1/2026).

