Jadi Tersangka, Kepala KPP Madya Jakut Diduga Terima Suap Rp4 Miliar

43 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai tersangka. Dwi dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Selain Dwi Budi Iswahyu, KPK juga menjerat empat tersangka lain. Yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Staf PT. Wanatiara Persada (PT WP), Edy Yulianto (EY); dan pemilik PT NIOGAYO Bisnis Konsultan (NBK) sekaligus Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Jumat dan Sabtu dini hari (9-10/1/2026). Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan delapan orang dan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing (valas) dan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (11/1/2026).

- Advertisement -

Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (ASB) dijerat atas dugaan penerima suap atau gratifikasi. Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat atas dugaan pemberi. KPK menduga Dwi, Agus, dan Askob menerima suap dengan total sekitar Rp 4 miliar. Diduga suap berasal dari PT. Wanatiara Persada melalui Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP.

“Diduga PT WP menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB (Askob) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” ungkap Asep.

Disinyalir pemberian itu bertujuan untuk mengurangi nilai pajak PT. Wanatiara Persada. Awalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023 sekitar Rp 75 miliar.

Lantaran diduga telah terjadi kesepakatan dan ‘uang pelicin’, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.

Untuk menurunkan nilai pajak tersebut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Namun, PT WP keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” terang Asep.

Diketahui, PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini adalah PMA hasil kerja sama dengan perusahaan asal China, Jinchuan Group Co., Ltd.

Atas perbuatan tersebut, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar yang diduga pihak penerima suap atau gratiterbar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruh a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi untuk 20 hari pertama. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” tandas Asep.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
43 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis