HOLOPIS.COM, JAKARTA – Video lama Yaqut Cholil Qoumas muncul lagi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam kaitan tata kelola quota haji tahn 2023-2024.
Dalam video yang beredar itu, Yaqut tampak masih menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, di mana saat itu ia menyampaikan seruannya tentang semangat anti korupsi di Indonesia.
“Korupsi adalah musuh bersama, karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya anti korupsi,” kata Yaqut dalam video yang dilihat kembali oleh Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Yaqut juga menyampaikan bahwa budaya anti korupsi tersebut harus dibangun dari institusi terkecil dalam kehidupan masyarakat, yakni lingkungan keluarga.
“Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan anti korupsi dimulai sejak dini,” ujarnya.
Hal ini disampaikan karena Yaqut ingin agar budaya anti korupsi benar-benar dipupuk sejak level dini, mulai dari keluarga maupun lembaga pendidikan.
“Ini meniscayakan peran penting dua institusi utama, yaitu ; keluarga dan lembaga pendidikan,” ujarnya.
Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini pun menegaskan bahwa pendidikan karakter dan anti korupsi penting diajarkan sejak dari level keluarga. Di mana orangtua mereka ikut mendukung terbentuknya karakter anti korupsi kepada anak-anaknya.
“Keluarga adalah tempat belajar pertama bagi anak-anak, atau Madrasatul Ula. Pendidikan keluarga adalah fondasi awal menanamkan karakter anti korupsi, mulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan,” tutur Gus Yaqut.
“Semua ini membutuhkan keteladanan orang tua, hingga terbentuk sebuah budaya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengajak kepada seluruh bangsa Indonesia untuk bersama-sama melakukan budaya anti korupsi dan ikut memerangi praktik-praktik koruptif.
“Selamat hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2021. Momen ini diperingati sejak Desember 2005 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya mencegah dan memerangi korupsi. Mari kita bersatu padu membangun budaya anti korupsi,” pungkas Yaqut Cholil Qoumas.
Namun saat ini, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR NU) tersebut malah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota haji.
Sekadar diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat 9 Januari 2026.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per 20 Januari 2025 kekayaan tokoh asal Rembang ini menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

