Tetapkan Yaqut Tersangka Tapi Kerugian Belum Ditetapkan, KPK Ngelawak? 

58 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum, Mellisa Anggraini mengaku heran dengan tingkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ia heran, apakah KPK sedang ngelawak?. Sebab sampai dengan saat mantan Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju tersebut dilabeli sebagai tersangka, angka kerugian negara yang diklaim dalam kasus tersebut masih belum ditetapkan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Lucu memang, ditetapkan tersangka atas pasal kerugian negara, namun belum ada penghitungan kerugian negara,” kata Mellisa dalam Tweet pribadinya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).

Dalam perspektifnya, sampai dengan saat ini tidak ada bukti yang bisa menjelaskan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut melakukan tindakan pidana korupsi seperti yang dialamatkan saat ini.

- Advertisement -

Sebab, dalam tata kelola pengaturan kuota haji di Kementerian Agama, Yaqut pun memiliki otoritas untuk melakukannya sebagai Menteri yang pada saat tempus delicti-nya, sebagai pejabat yang berwenang.

Kewenangan Menteri Agama mengatur tata kelola kuota haji terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU), khususnya pada Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 (UU Haji Baru), yang memberikan kewenangan atribusi menetapkan kuota dasar dan kuota tambahan, serta mengatur detail teknisnya melalui Peraturan Menteri (Permenag), termasuk pembagian kuota reguler dan khusus, serta mekanisme kuota tambahan.

Bunyi Pasal 8 ayat (2) UU PHU ;
Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 

Bunyi Pasal 9 UU PHU ;
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan. 

(2) Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bahkan kata Mellisa, sampai dengan saat ini KPK belum mengumumkan bukti bahwa Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana dari pihak mana pun terkait dengan pengurusan dan tata kelola kuota haji tersebut.

Termasuk lembaga antirasuah itu pun belum juga menetapkan berapa total pasti kerugian negara berdasarkan perhitungan yang mereka lakukan. Dan itu dianggap Mellisa menjadi penambah situasi lucu dari proses penegakan hukum yang dijalankan oleh lembaga sekaliber KPK.

“Lucu sekali, yang mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan atribusi UU dan tidak ada aliran dana dijadikan tersangka, yang jelas sudah disita dan mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Bahkan KPK ngotot sekali ada dugaan praktik korupsi karena didapati sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, telah menyerahkan uang kepada KPK sebagai bagian dari perhitungan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Tidak merinci siapa saja yang telah mengembalikan uang-uang tersebut, namun pernah terungkap bahwa salah satu penyelenggara biro haji dan umroh Indonesia, Uhud Tour yang dipimpin oleh Ustadz Khalid Basalamah menyerahkan uang ke KPK sebesar 3.700 USD atau sekitar Rp623.178.050 (kurs Rp16.842).

Hal ini diungkap oleh Khalid Basalamah di dalam sebuah podcast Kasisolusi yang dipandu oleh Deryansha Azhary.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
58 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis