HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nasib kurang beruntung tengah menyelimuti aktor Adly Fairuz. Setelah resmi bercerai dari Angbeen Rishi, Adly kini harus berhadapan dengan persoalan hukum yang datang bertubi-tubi. Ia dilaporkan terseret dua perkara sekaligus, mulai dari gugatan perdata bernilai miliaran rupiah hingga ancaman penetapan tersangka dalam kasus pidana.
Perkara tersebut bermula dari dugaan wanprestasi terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz dituding menerima uang dalam jumlah besar, namun janji yang disepakati tak pernah terwujud hingga akhirnya berujung ke meja hijau.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adly Fairuz kini berjalan di dua jalur sekaligus. Jalur perdata ditempuh karena dugaan pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam akta notaris, sementara jalur pidana menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasus pidananya sudah berjalan di Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly, Jumat (9/1).
Farly mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui perantara. Seluruh saksi, termasuk pihak perantara bernama Agung Wahyono, telah dimintai keterangan. Kasus pidana ini disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Di sisi lain, gugatan perdata yang dilayangkan korban mencapai hampir Rp 5 miliar. Nilai tersebut mencakup sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta tuntutan ganti rugi imateril. Farly menyebut Adly baru mengembalikan Rp 500 juta pada Mei 2025, sebelum akhirnya tak lagi menunjukkan itikad baik.
Kasus ini berawal pada awal 2023, ketika korban Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim mampu membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Setelah dua kali gagal pada 2023 dan 2024, Adly sempat menandatangani akta notaris untuk mengembalikan uang tersebut pada 2025. Namun karena kewajiban tak dipenuhi sepenuhnya, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Hingga berita ini disusun, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya.


