HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, delapan orang tersebut terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 lainnya dari pihak swasta.
“Tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” katanya kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Namun demikian, Budi masih belum membeberkan identitas dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk empat orang pihak swasta, apakah dari pihak perusahaan atau dari pihak konsultan pajak.
“Untuk detil siapa-siapanya nanti kami akan update secara lengkap,” ujar Budi.
Adapun saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang telah diamankan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, untuk menetukan status mereka.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
“Nanti kita update lagi, karena ini nanti akan dilakukan ekspose untuk memutuskan ya status para pihak yang diamankan, malam ini,” imbuhnya.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Adapun dalam OTT kali ini, Budi menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurangan pajak di sektor pertambangan, yang dalam hal ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan pajak.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujarnya.
“Pengurangan nilai pajak,” imbuhnya menegaskan.
Diketahui,


