HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wardatina Mawa resmi menolak damai atau restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli serta Insanul Fahmi. Kuasa Hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupilu mengatakan bahwa kliennya sudah mantap menolak RJ.
Hal itu sekaligus menekankan bahwa Wardatina Mawa yakin untuk melanjutkan proses hukum dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang ia laporan ke polisi.
“Kami sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Pada prinsipnya, kami menolak adanya restorative justice,” kata Althur, dikutip Holopis.com, Jum’at (9/1).
Penolakan RJ itu juga sudah diberikan tanggapan berupa sebuah surat. Dimana hal itu menetapkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
“Pada hari ini, kami sudah kirim surat tanggapan penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saura IF dan saudari IR,” lanjutnya.
Pihak Mawa pun berharap agar kasus ini cepat diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.
“Kami harapkan dengan adanya surat tanggapan dan surat dari kami kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Inara dan Insanul dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Wardatina Mawa mengklaim ia memiliki bukti kuat perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi dengan influencer Inara Rusli. Kemudian muncul pengakuan dari Insanul Fahmi bahwa ia sudah menikah secara siri dengan Inara Rusli.
Insanul Fahmi dan Inara Rusli pun sempat meminta Mawa untuk berdamai melalui restorative justive atau RJ, yang kemudian ditolak mentah-mentah oleh Wardatina Mawa.

