DPUPR Karawang Tegaskan Theatre Night Mart Belum Kantongi Izin Bangunan

40 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang menegaskan belum menerbitkan izin bangunan untuk tempat hiburan malam Theatre Night Mart yang dikabarkan melakukan pembukaan atau opening pada Kamis (8/1/26) kemarin.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana operasional tempat hiburan tersebut di wilayah Karawang.

- Advertisement -

Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Karawang, Andri Yulianto, mengatakan hingga saat ini perizinan bangunan Theatre Night Mart belum dapat dikeluarkan karena belum memenuhi ketentuan administrasi serta Standar Perencanaan Teknis Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Manajemen Theatre Night Mart memang sudah mengajukan permohonan perizinan bangunan. Namun, karena masih terdapat kekurangan dalam aspek administrasi, permohonan tersebut kami kembalikan. Saat ini statusnya masih perbaikan dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ujar Andri, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/1).

- Advertisement -

Andri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemaparan (expose) bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dari DPUPR Karawang, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang diajukan dengan kondisi bangunan di lapangan. Dalam dokumen pengajuan, bangunan tersebut disebutkan diperuntukkan sebagai restoran.

“Dalam pengajuan izin, pemohon mencantumkan fungsi bangunan sebagai restoran. Namun setelah dilakukan kajian bersama Tim Profesi Ahli, terdapat cacat administratif yang memengaruhi standar perencanaan bangunan gedung. Secara teknis, bangunan yang diajukan tidak sepenuhnya identik dengan standar perencanaan bangunan restoran,” jelasnya.

Ketidaksesuaian tersebut, lanjut Andri, menjadi alasan utama DPUPR belum dapat memproses lebih lanjut penerbitan izin bangunan. Ia menegaskan bahwa setiap bangunan usaha harus memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan sebenarnya agar memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum.

DPUPR Karawang pun telah meminta pihak pengelola Theatre Night Mart untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dokumen perizinan sesuai dengan jenis dan peruntukan usaha yang sebenarnya, berdasarkan masukan dari Tim Profesi Ahli.

“Kami sudah meminta agar perizinan diperbaiki dan disesuaikan dengan peruntukan usaha yang sebenarnya. Selama administrasi dan standar teknis belum sesuai dengan ketentuan, DPUPR tidak dapat mengeluarkan izin bangunan,” tegas Andri.

DPUPR Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur dan regulasi perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
40 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru