Rabu, 18 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 18 Feb 2026

Hari Kamis Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hadir di Sini

35 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis 8 Januari 2026.

Program ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat yang biasanya penuh antrean.

- Advertisement -

Informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan Samsat Keliling dibuka di berbagai lokasi strategis mulai pagi hingga siang hari dengan jam operasional bervariasi. Berikut daftar lengkap titik pelayanannya:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman Samsat Jakut & Parkir Italy Mall Artha gading (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga & Komplek Fresh Market Green Lake Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  9. Ciputat: Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
  13. Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tugu (08.00–14.00 WIB)
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Untuk menggunakan layanan ini, warga wajib membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Namun perlu diingat, Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan.

- Advertisement -

Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
35 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru